Kapal adalah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut (sungai dan sebagainya) seperti halnya sampan atau perahu yang lebih kecil. Kapal biasanya cukup besar untuk membawa perahu kecil seperti sekoci. Sedangkan dalam istilah inggris, dipisahkan antara ship yang lebih besar dan boat yang lebih kecil.
(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kapal)
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
(Sumber: UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan)
Kapal Perikanan Jenis Gillnett
Kapal Purse seine


Sesuai UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 sampan atau perahu kecil untuk mencari ikan namanya juga kapal ya, Pak? Terima kasih
BalasHapusYa, Kapal Perikanan sesuai UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan . Memang secara umum pengertian kapal difahami yang memiliki ukuran besar seperti dalam istilah inggris, dipisahkan antara ship yang lebih besar dan boat yang lebih kecil. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini.
BalasHapus